PSSI Gugat Peserta KLB KPSI

Written By Unknown on 22 Mar 2012 | 13.26

PSSI memberikan tindakan tegas dengan menggugat para peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) yang berlangsung di Hotel Mercure, Jakarta, pekan kemarin. Melalui kuasa hukumnya, Patrick Mbaya PSSI melakukan gugatan ke Court of Arbritration for Sports (CAS) terkait keabsahan peserta KLB. 

"Gugatan ini kita layangkan berdasarkan fakta yang dirilis oleh panitia KLB KPSI yang menyebutkan bahwa kegiatan mereka dihadiri oleh 81 voters (pemilik hak suara) dan 415 anggota biasa yang bukan pemilik suara," ungkap Wakil Ketua Komite Disiplin PSSI, Catur Agus Saptono seperti dilansir situs resmi PSSI.

Catur sendiri tidak mengerti dengan KPSI yang mengklaim banyaknya jumlah perserta yang merupakan anggota PSSI. Hal tersebut yang menjadi alasan bagi PSSI untuk melayangkan gugatan ke CAS terkait tindakan sejumlah orang yang mengatasnamakan PSSI dalam KLB KPSI tersebut. 

"Memangnya anggota PSSI yang punya mandat untuk menghadiri kegiatan Kongres itu ada berapa? Kok jumlahnya besar sekali, berarti ada indikasi tindakan pengatasnamaan yang melanggar peraturan. Makanya, melalui kuasa hukum kami yakni Patrick Mbaya, PSSI layangkan gugatan ke CAS," jelasnya. 

Sebelumnya, Ketua Komite Etik Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa keputusan CAS terkait gugatan KPSI sudah final dan mengikat. Ada dua gugatan yang diajukan KPSI terhadap PSSI yang telah diputuskan ditolak oleh CAS yaitu gugatan bernomor CAS 2012/A/2688 dan CAS 2012/O/2736 tanggal 16 Maret 2012. 

Kemudian gugatan CAS bernomor 2736 diajukan oleh empat mantan Exco PSSI, Tonny Apriliani, Roberto Roew, Erwin Dwi Budiawan dan La Nyala Matalati bersama tiga klub dan 28 pengprov PSSI pada 8 Maret 2012. Mereka meminta CAS untuk mengeluarkan putusan sela guna membatalkan keputusan Exco PSSI yang menolak permintaan KLB dari 460 anggota PSSI. 

Sementara untuk kasus gugatan nomor 2688 CAS diajukan oleh tiga klub Persisam Putra Samarinda, Deltras Sidoarjo, Pelita Jaya, dan dua mantan Exco PSSI La Nyala Matalati dan Erwin Dwi Budiawan yang menuntut adanya pelanggaran statuta yang dilakukan oleh PSSI sehingga mereka merasa berhak untuk melaksanakan KLB. 

CAS sudah memutuskan bahwa pihaknya tidak memiliki yurisdiksi untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan gugatan yang diajukan atas PSSI. Dalam suratnya CAS juga menyebutkan bahwa gugatan ini sudah dihentikan dan tidak bisa diajukan upaya hukum apapun. 

"Putusan CAS menolak gugatan KPSI sudah final dan mengikat. Dikarenakan CAS adalah badan arbritase olahraga tertinggi di dunia maka KPSI tidak mungkin lagi melakukan gugatan. Memang bisa saja KPSI melakukan banding melalui pengadilan di Swiss akan tetapi sifatnya hanya prosedural bukan substantif," papar Todung. (okezone.com)

»
Follow Twitter kami @TimnaSSuporter & Facebook Pendukung Timnas Indonesia
Share this article :

Posting Komentar

Ketik komentar anda (No rasis, No Anarkis)

 
Support : Mbojo Network | Tofifoto | Forum Dou Mbojo
Copyright © 2011. Pendukung Timnas Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger