Home » , , » Pedoman Pengamanan Pertandingan Sepak Bola di Stadion

Pedoman Pengamanan Pertandingan Sepak Bola di Stadion

Written By Unknown on 7 Feb 2012 | 10.10

1.     PENGAMANAN PERTANDINGAN SEPAKBOLA  DI  STADION

Keamanan adalah tanggung jawab Aparat Keamanan, sedangkan kenyamanan penonton serta segala hal yang menyangkut teknis pertandingan merupakan tanggung jawab Pengelola Sepakbola.


High Risk Match (pertandingan risiko tinggi), Setiap Panitia Penyelenggara Pertandingan (Panpel) harus menganggap setiap pertandingan berisiko tinggi, sehingga setiap pertandingan dengan risiko keselamatan lebih tinggi membutuhkan Standar Pengamanan yang lebih dari biasanya,  contoh : pertandingan penentuan  promosi, degradasi, play-off untuk menentukan promosi maupun degradasi, semi final dan final.


FIFA Safety Guidelines dan AFC Regulations for Safety and Security in Stadia mengisyaratkan bahwa setiap Klub harus menunjuk seorang Koordinator Keamanan (Head Security) yang diserahi TUGAS dan TANGGGUNG JAWAB keamanan dan keselamatan pertandingan-pertandingan sepakbola. Personil tersebut memiliki “komitmen yang tinggi terhadap FAIR-PLAY, mempunyai visi, kemampuan dan pengalaman dalam menghadapi masalah-masalah keamanan dan familiar (akrab) dengan  persepakbolaan nasional.”


Koordinator Keamanan berkewajiban menjalin koordinasi/kerjasama yang baik dengan Aparat Keamanan Pemerintah up POLRI dan Instansi terkait lainnya.


Koordinator Keamanan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pengamanan pertandingan sepakbola yang menjadi agenda FIFA, PSSI dan setiap Panpel Pertandingan Sepakbola untuk segera  menetapkan seorang Koordinator Keamanan yang diharapkan juga memiliki kualifikasi kemampuan dan pengalaman sebagaimana  kriteria Koordinator Keamanan PSSI.


Untuk menghadapi setiap kategori pertandingan (Kompetisi/Turnamen/ Persahabatan), Koordinator Keamanan Panpel sedini mungkin menjalin komunikasi dan kerjasama dengan POLRI setempat guna membantu penyusunan dan pembuatan RENPAM (rencana pengamanan pertandingan). Sebagai pertanggungan jawab diwajibkan segera membuat laporan pelaksanaan tugas yang memuat  gambaran situasi dan kondisi keamanan dan keselamatan sebelum,  selama dan sesudah pertandingan.


FIFA menyatakan bahwa kekerasan merupakan gejala sosial yang harus dihindarkan dalam persepakbolaan. Sesuai dengan anjuran FIFA dimaksud beberapa prinsip dasar perlu dilakukan dalam persiapan penyelenggaraan pertandingan sepakbola di Indonesia pada umumnya, dilingkungan PSSI pada khususnya agar berjalan tertib dan lancar antara lain :


a.    Koordinasi dan kerjasama antara Panitia Penyelenggara dengan Aparat Keamanan  Pemerintah setempat berdasarkan Prosedur Tetap POLRI.
b.    Kesiapan kondisi fisik dan mental Wasit.
c.    Tekad para Pemain, Pelatih dan Ofisial untuk mewujudkan
“ Fair Play”.
d.    “Kick off” tidak dimulai sebelum situasi diluar dan didalam Stadion dapat dikuasai.
e.    Untuk kenyamanan/ ketenangan Penonton didalam Stadion ditentukan sebagai berikut :
1).    Tempat duduk yang tersedia bila memungkinkan diberi nomor.
2).    Adanya kemudahan jalan keluar untuk membeli makanan/ minuman, dan bila terjadi kepanikan.
3).    Tersedia fasilitas medis (P 3 K) dan disiapkannya Aparat Keamanan Pertandingan yang cukup sesuai dengan kebutuhan.
2.     LANGKAH-LANGKAH
a.    Pemberitahuan melalui media massa dan pengumuman melalui pengeras suara disekitar Stadion mengenai larangan–larangan memasuki Stadion untuk tidak membawa senjata api/tajam, bendera, kembang api, koran/kertas yang mudah di bakar dan botol minuman (baik berupa botol gelas maupun botol plastik) serta benda keras dalam bentuk apapun juga yang mudah dilempar.
b.    Penjagaan oleh Aparat Keamanan di sekitar/ luar Stadion sebelum, selama dan setelah Pertandingan.
c.    Pengawasan terhadap penjualan Tiket (Karcis) :
1)    Disesuaikan dengan kapasitas penonton dan bangunan Stadion.
2)    Dipisahkan loket kelompok–kelompok Penonton (Suporter dan Penonton biasa) serta pintu masuk dan tempat duduk.
3)    Kemungkinan adanya peredaran Tiket-Tiket palsu dan dilakukan penyitaan serta pengusutan segera oleh yang berwajib.
d.    Pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang–barang bawaan para Suporter serta perorangan Penonton sesuai dengan butir C.1) tersebut diatas pada saat memasuki Stadion oleh Aparat Keamanan Pemerintah.
e.    Larangan terhadap siapapun yang berada dilapangan, kecuali yang menggunakan tanda pengenal lapangan yang umumnya terdiri :
1)    Pengawas Pertandingan dan pembantunya serta Wasit Cadangan.
2)    Wasit, Asisten Wasit I dan Asisten Wasit II.
3)    Kesebelasan yang bertanding.
4)    Manajer Kesebelasan, Pelatih, Pemain Cadangan dalam jumlah yang     ditentukan dari Panitia Penyelenggara.
5)    Wartawan foto yang menggunakan Rompi/tanda pengenal khusus ditempatkan di belakang gawang.
6)    Petugas Keamanan dipintu masuk lapangan.
f.    Larangan untuk berwawancara dengan para Wartawan dilapangan sebelum, selama dan setelah pertandingan.
g.    Larangan untuk menggunakan alat potret dengan lampu pijar dilapangan oleh siapapun.
h.    Untuk mencegah pelemparan barang-barang antar Suporter/ Penonton dari tribun, Aparat keamanan agar berada ditempat pembatas antara Suporter dan dibaris depan tempat duduk dan / atau berdiri bersama penonton terutama tempat dibelakang gawang dan dekat tendangan sudut sebelum, selama dan setelah pertandingan.
i.    Klub atau Badan lain yang akan mengerahkan Suporter harus memenuhi ketentuan sebgai berikut :
1)    Memberitahukan secara tertulis kepada Panitia Penyelenggara jumlah Suporter dan transport yang akan digunakan selambat – lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pertandingan dilaksanakan.
2)    Pernyataan bahwa Suporter tidak akan membuat keonaran dan melempar – lempar benda apapun kepada siapapun.
3)    Bertanggung jawab saat menuju, masuk, selama, dan keluar dari Stadion.
4)    Mengupayakan pengawalan sendiri dengan bantuan Aparat Keamanan.


j)    Penempatan Suporter ditribun tidak diperkenankan  dibelakang penjaga gawang dan dekat tendangan sudut.


(butir 1, Pedoman Pengamanan Pertandingan Sepakbola di Stadion dan butir 2, langkah-Langkah  sebagaimana tercantum dalam Keputusan Pengurus Harian PSSI nomor : Kep/66/VI/1993 tanggal 25 Juni 1993 tentang PEDOMAN PENGAMANAN PERTANDINGAN SEPAKBOLA DI STADION) 
PEDOMAN PERTEMUAN TEKNIK
Dalam garis besarnya mengenai hal yang menyangkut Pertemuan Teknik sebagaimana Pedoman Pertemuan Teknik Kompetisi Amatir dan/atau sama dengan Kompetisi Non Amatir, dapat dikelompokan seperti  sebagai berikut :
1.    Pertemuan Teknik.
2.    Agenda Pertemuan Teknik.
3.    Uraian Pokok Bahasan Pertemuan Teknik.
Dibawah ini disampaikan penjelasan mengenai sebagaimana dimaksud diatas , butir 1.2.3 seperti sebagai berikut :
1.     PERTEMUAN TEKNIK
a).    Dilaksanakan sehari sebelum pertandingan
b).    Dipimpin oleh Pengawas Pertandingan (PP).
c).    Materi disiapkan oleh PP.
d).    Tempat dan waktu pertemuan  Teknik disiapkan oleh Panitia Pelaksana
e).    Daftar nama yang diundang disusun oleh Panitia Pelaksana dan dikirim kepada yang bersangkutan.
f).    Harus dihadiri oleh semua pihak yang tercantum dalam daftar undangan dan bila ada yang mewakili harus memiliki kualitas dan kapasitas seperti Wakil/Asisten Manajer atau Asisten Pelatih. 
g).    Bila belum atau tidak dihadiri yang bersangkutan, Pertemuan Teknik dapat ditunda sementara sampai dihadiri oleh yang bersangkutan.
h).    Peserta Pertemuan Teknik harus berpakaian rapih dan tidak memakai sendal jepit, Perangkat pertandingan harus mengenakan jas  berdasi bagi PP dan bagi para Wasit sekurang-kurangnya mengenakan baju batik.
i).    Selesai Pertemuan Teknik PP membuat Berita Acara
j).    Bagi PP Petemuan Teknik sasarannya untuk memastikan  semua Ofisial, Pemain, Perangkat Pertandingan  dan Panpel  memahami semua peraturan  dan siap  melaksanakan pertandingan.
k).    Pada pelaksanaan pertemuan Teknik agar memperhatikan:
1).    Sebelum pertandingan Kompetisi dan atau pertandingan lainnya dimulai, Panitia Pelaksana harus mengadakan  Pertemuan Teknik dipimpin oleh Pengawas Pertandingan  dan  wajib dihadiri Manajer Kesebelasan, Pelatih dan kedua Kapten Kesebelasan, para Wasit yang ditugaskan, Panitia Pelaksana lengkap dengan Staf yang terkait  untuk pertandingan itu,  untuk memperoleh keseragaman pengertian  mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pertandingan tersebut.
2).    Pertemuan Teknik dilaksanakan berdasarkan agenda pertemuan teknik  dan diadakan satu hari sebelum pertandingan dilaksanakan atau dapat dilakukan sekurang-kurangnya  6 (enam) jam sebelum pertandingan dimulai.
l).    Ketidak hadiran Manajer atau Pelatih salah satu Kesebelasan dalam Pertemuan Teknik  karena suatu hal diluar kemampuan (force majeur) tidak mengakibatkan didiskualifikasi Kesebelasan tersebut, tetapi ketidak hadiran tanpa alasan yang jelas  dapat dikenakan sanksi dari Pengurus Pusat PSSI.
m).    Hasil Pertemuan Teknik harus dibuat  dalam Berita Acara untuk dilaporkan kepada Penyelenggara Kompetisi, Pengurus Pusat PSSI up BLAI-PSSI, BLI-PSSI atau Pengurus Provinsi PSSI  dan dikirimkan dengan jasa telekomunikasi dalam waktu 1 x 24 jam setelah pertandingan selesai bersama Laporan Pertandingan dan laporan lainnya.
2.     AGENDA PERTEMUAN TEKNIK
a)    PEMBUKAAN
b)    ABSENSI DAN PERKENALAN PESERTA PERTEMUAN TEKNIK
c)    SAMBUTAN-SAMBUTAN (PANPEL, PENGPROV PSSI, ATAU PENGURUS PUSAT PSSI)
d)    PERTEMUAN TEKNIK
1)    Jadwal Pertandingan
2)    Peraturan Pertandingan
3)    Registrasi Pemain
4)    Warna Kostim Kesebelasan Bertanding
5)    Perwasitan/Peraturan Permainan.
3.    URAIAN POKOK BAHASAN PERTEMUAN TEKNIK
a)    Jadwal Pertandingan :
Menyebutkan kesebelasan yang akan bertanding sesuai jadwal.
b)     Peraturan Pertandingan : (mencakup)
1)    Penjelasan Peraturan Pertandingan dengan berpedoman kepada Peraturan Umum Pertandingan dan Khusus (sebutkan nomor Keputusan Peraturan Pertandingan yang dimaksud)
2)    Yang berhak duduk di Bangku Cadangan
3)    Yang berhak memberikan instruksi kepada Pemain
4)    Ketentuan tentang pemanasan Pemain
5)    Penanganan Pemain Cedera
6)    Force Majeur
7)    Ketentuan tentang Pemain minum dipinggir lapangan
8)    Keamanan
9)    Kesehatan
10)  Media.
c)     Registrasi Pemain : (mencakup)
1)    Ketentuan Pemain, Status atau bila ada batasan usia
2)    Kartu Smart PSSI
3)    Skrining Pemain (untuk kelompok usia)
4)    Yang terkena sanksi KK, KM, Pandis, Komdis dan Komding
5)    Nama-nama Pemain yang didaftarkan
6)    Pengesahan Pemain yang dapat diturunkan bertanding
7)    Daftar Susunan Pemain (DSP)/Daftar Nama Pemain (DNP).
d)    Registrasi warna kostim :
Penetapan warna kostim kedua Kesebelasan yang bertanding.
e)    Perwasitan/Peraturan Permainan : (mencakup)
1)    Wasit yang mempimpin pertandingan
2)    Penjelasan Peraturan Permainan
3)    Keputusan Wasit mutlak, tidak dapat diganggu gugat.
Pembicaraan tentang pelayanan Tuan Rumah Penyelenggara Pertandingan, Transportasi lokal, (jemputan), LO, dan yang lainnnya masuk pada agenda lain-lain.


PENUTUP.
Demikianlah ringkasan mengenai Pengantar Organisasi Pertandingan (Match Organisation dan Event Management) yang merupakan panduan sederhana dan praktis bagi untuk   semua pihak yang ada hubungannnya dengan pertandingan, meliputi Perangkat Pertandingan seperti Wasit, Asisten Wasit, Inspektur Wasit, Pengawas Pertandingan termasuk General Coordinator (bila ada), Koordinator Pertandingan (bila mulai diberlakukan, Pengurus Klub, Ofisial Kesebelasan dan Panpel Tuan Rumah Penyelenggara Pertandingan, Petugas Keamanan, Petugas Kesehatan, Petugas Media, Wartawan, Penonton dan semua pihak lain yang berhubungan dengan  pertandingan, dengan tujuan agar setiap pertandingan dapat berjalan dengan baik, aman, nyaman, tertib dan lancar. Serta untuk memastikannya perlu dilakukan Rapat koordinasi  Pertandingan (MCM) dengan semua pihak yang berkepentingan dalam pertandingan dengan dipimpin oleh Pengawas Pertandingan.


Follow Twitter kami @TimnaSSuporter & Facebook Pendukung Timnas Indonesia
Share this article :

Posting Komentar

Ketik komentar anda (No rasis, No Anarkis)

 
Support : Mbojo Network | Tofifoto | Forum Dou Mbojo
Copyright © 2011. Pendukung Timnas Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger